Zaman Anak 'Menjewer' Orangtua

http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=330107&kat_id=3
Minggu, 13 April 2008


Orangtua harus melek hak anak. Anak harus melek haknya sendiri.

Kini matanya buta, padahal usianya baru sepuluh tahun. Ismi Soraya, sang gadis malang itu, tak pernah menduga garis tangannya begitu berkelok-kelok. Dan, kelok itu 'terhenti' pada November 2005, pada sebuah kamar mandi dekil di perumahan Wijaya Kusuma, Bekasi, Jawa Barat: Ismi ditemukan warga tengah termanggu di lantai toilet rumah itu, dengan wajah pucat dan kedua tangan terikat tali.

Jejak-jejak penyiksaan membekas kentara di tubuhnya yang ringkih. Giginya rontok, rambutnya pitak, dan kedua tangannya lebam. Siapa pelaku penyiksaan jahanam itu? Ia Suryati Fatimah, sang ibu tiri, orang terdekatnya, yang kini meringkuk di sel. Selama bertahun-tahun, dengan alasan jengkel, Suparni mendera siksa kepada sang bocah malang. Dari menyiram air panas hingga mengoleskan balsam dan sambal cabe ke lensa mata Ismi--inilah yang membikin indera penglihatan Ismi kini lumpuh.

Nyaris tiga tahun berlalu,''Tapi Ismi masih perlu perawatan. Terutama kondisi mentalnya,'' ujar Sekjen Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait, Rabu (9/4). ''Ismi kini buta.''

Kisah tragis Ismi disorot besar-besaran media massa tiga tahun lalu dan kisahnya bagaikan setrum listrik PLN bagi akal sehat. Tapi realita kerap mencelat dari kaidah akal sehat. Kekerasan terhadap anak, dengan pelbagai spektrumnya, tetap melaju di jalur cepat di negeri ini: dari kekerasan berkadar ringan hingga berdosis ekstrem--seperti kasus Ismi.

Simak apa yang dikantongi Komnas Perlindungan Anak (KPA). Sejak awal tahun ini,''Setiap harinya kita bisa menerima 5 hingga 20 laporan kasus kekerasan terhadap anak,'' ujar Seto Mulyadi, Ketua KPA. Angka yang tak sedikit.

Tapi angka sesungguhnya boleh jadi jauh lebih gemuk. Kekerasan domestik kerap dipredikati hidden crime, sebab kebanyakan korban tak punya cukup nyali untuk berkoar ke luar. Maklum, ini aib adalah keluarga. Namun, Satgas Perlindungan dan Kesejahteraan Anak Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (PP IDAI), memperkirakan,''Antara 10 hingga 12 persen populasi anak Indonesia mengalami kekerasan,'' ujar Ketua PP IDAI, dr Indra Sugiarno, SpA, dua pekan lalu.

Pernahkah Anda melakukan child abuse atau kekerasan terhadap anak? Menurut Indra Sugiarno, seringkali child abuse diartikan sempit, yakni hanya menitikberatkan pada kekerasan fisik. Padahal, berdasarkan catatan tim RSCM, kekerasan fisik hanya meliputi 19 persen dari bergepok-gepok kasus child abuse di negeri ini. Yang justru patut diwaspadai adalah: kekerasan emosional atau emotional abuse.

Anda boleh saja mengatakan,''Saya tidak memukul anak saya.'' Tetapi Anda mengatakan kepada anak Anda ,''Kamu bloon''. Dan, anak Anda terluka hatinya. ''Itu termasuk child abuse,'' kata Seto Mulyadi. Atau, secara tidak sadar, Anda sering membandingkan anak Anda dengan anak orang lain yang kebetulan memiliki kelebihan. ''Itu juga kekerasan,'' tambah Indra.

Child abuse, menurut Seto, adalah semua tindakan--bukan hanya fisik, tetapi juga verbal--yang menimbulkan cidera fisik atau emosi terhadap anak, baik cidera yang berdampak pendek atau panjang.

Jiwa anak selembut kapas dan sepeka pita kaset. Seorang anak usia di bawah 10 tahun dan mengalami tindak kekerasan--terutama yang berkadar ekstrem--akan merekam peristiwa pahit itu dalam alam bawah sadarnya. ''Bahkan mengingatnya seumur hidup,'' ujar psikolog Yayasan Mutiara Indonesia, Rahmat Arifianto. Ingatan ini, lanjut Rahmat, kelak menjadi beban psikologis bagi sang bocah. ''Dampak kekerasan pada masa kanak-kanak memang kerap berjangka panjang,'' tambah dr Lukas Mangindaan, SpKJ(K), anggota Satgas PP IDAI yang staf pengajar di Departemen Psikiatri FKUI.

Menginjak dewasa, kata Lukas, para koban child abuse, kerap mengalami kesulitan-kesulitan psikologis: mudah depresi, mudah dilanda kecemasan dan perasaan terasing, memiliki kecenderungan melukai diri sendiri, sulit mempercayai orang lain, merasa diri mempunyai stigma (dicap buruk), atau merasa diri tidak memadai. Korban child abuse, menurut Rahmat, bisa sembuh total secara fisik. ''Tetapi tidak mungkin sembuh seratus persen secara psikologis,'' tuturnya. Jadi, hati-hati bertindak gegabah terhadap anak.

Jauh-jauh hari Khalil Gibran (1873-1905) sudah 'mewanti-wanti'. Anak-anakmu, kata sang penyair Libanon ini, ''Bukanlah milikmu.'' Begitu ungkap Gibran dalam sajak berusia satu abad Anak dan Kesunyian. Menurut Seto Mulyadi, akar kekerasan terhadap anak mulanya memang terletak pada sepotong paradigma keliru: banyak orangtua, kata Seto, menganggap anak sebagai hak miliknya, sehingga mereka merasa sah-sah saja berbuat seenak udel pada sang anak.

Padahal, ketika lahir, seorang anak langsung memperoleh hak-hak istimewa yang dilindungi secara internasional lewat Konvensi Anak-anak Internasional (KAI). Hak-hak ini wajib dipenuhi oleh orangtua! Salah satunya hak untuk tumbuh dan berkembang: memperoleh kesempatan untuk belajar dengan menyenangkan, istirahat, dan bermain. Lainnya adalah hak memperoleh perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi, hak kewarganegaraan, bahkan hak untuk berpartisipasi. ''Orangtua juga harus memberi kesempatan untuk berpendapat,'' ujar Seto.

Indonesia adalah peratifikasi KAI. Ditekennya KAI pada 1990, membuat orangtua yang tengah memukuli anaknya tidak bisa berseloroh,''Hei, jangan ikut campur. Ini kan anak saya,'' ujar Seto. Justru, kata Seto, jika ada orang yang melihat kekerasan terhadap anak dan orang tersebut diam saja, ia bisa kena getahnya: didera sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Dengan hak-hak istimewa yang dimilikinya, seorang anak otomatis berhak memprotes perlakuan keras orangtuanya lantaran melanggar KAI. Terlebih, Indonesia memilki UU Perlindungan Anak no.23/2002 yang mengatur sanksi bagi pelanggar hak-hak anak. Untungnya, kesadaran untuk melaporkan kasus child abuse, menurut Seto, kian meningkat. Menariknya, sebanyak 14,20 persen kasus pada 2007 justru terungkap berkat laporan sang anak sendiri--anak melaporkan orangtua.

Memangkas child abuse memang bisa dilakukan dari delapan penjuru mata angin. Sebelum berujung di 'hulu', yakni di tempat rehabilitasi anak, meja hijau, atau bahkan meja Komnas PA, ada baiknya pembenahan dilakukan di 'hilir', yakni mendidik orangtua supaya melek hak anak dan mendidik anak melek haknya sendiri. Orangtua bandel? Jewer saja.

(mg06/mg09/mg10/mg11 )

Comments

Popular posts from this blog

Jodoh dan Kedewasaan Kita

Update from empowr

Jadilah Seperti Ikan Di Air Bening Yang Tenang