Hukum Pejabat yang menerima Hadiah

Assalamu'alaikum wr wb Ust..

Saya mau nanya penjelasan Hadits ini dan konteksnya dengan perilaku pejabat, aleg maupun PNS sekarang..

Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang pun dari kamu yang mengambil sebagian dari hadiah itu, kecuali pada hari kiamat dia akan datang membawanya dengan seekor unta yang melenguh di lehernya yang akan mengangkutnya atau seekor sapi yang juga melenguh atau seekor kambing yang mengembek. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami dapat melihat warna putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda: Ya Allah, bukankah telah aku sampaikan. Beliau mengulangi dua kali. (Shahih Imam Muslim No. 3413)

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih

FQ

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hadits yang anda tanyakan itu, sayang sekali, hanya terjemahannya saja.Terus terang kami mengalami kesulitan kalau mau melacak suatu hadits yang datanya hanya berupa terjemahan saja. Meski hadits ini sudah punya jejak, tapi jejaknya tetap samar.

Akhirnya setelah dibolak balik ke sana kemari, ketemu juga matan aslinya. Dan hadits ini ada di dalam kitab Shahih Muslim, kitab Al-Imarah, Bab Tahrimu Hadayaa Al-'Ummal (keharaman memberikan hadiah buat pegawai).

Tidak ada salahnya kalau kami nukilkan terlebih dahulu teks hadits tersebut dalam bahasa Arabnya, biar lebih afdhal. Lengkapnya sebagai berikut:

عن ‏ ‏أبي حميد الساعدي ‏ ‏قال ‏ استعمل رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏رجلا من ‏ ‏الأسد ‏ ‏يقال له ‏ ‏ابن اللتبية ‏ ‏قال ‏ ‏عمرو ‏ ‏وابن أبي عمر ‏ ‏على الصدقة ‏ ‏فلما قدم قال هذا لكم وهذا لي أهدي لي قال فقام رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏على المنبر فحمد الله وأثنى عليه وقال ‏ ‏ما بال عامل أبعثه فيقول هذا لكم وهذا أهدي لي أفلا قعد في بيت أبيه أو في بيت أمه حتى ينظر أيهدى إليه أم لا والذي نفس ‏ ‏محمد ‏ ‏بيده لا ينال أحد منكم منها شيئا إلا جاء به يوم القيامة يحمله على عنقه بعير له ‏ ‏رغاء ‏ ‏أو بقرة لها ‏ ‏خوار ‏ ‏أو شاة ‏ ‏تيعر ‏ ‏ثم رفع يديه حتى رأينا ‏ ‏عفرتي ‏ ‏إبطيه ثم قال اللهم هل بلغت مرتين

Al-Hukmu 'alal Hadits

Tentu saja status hadits ini adalah hadits yang shahih, karena telah diloloskan masuk ke dalam kitab tershahih ketiga di dunia, setelah Al-Quran dan Shahih Bukhari, yaitu kitab Shahih Muslim. Jadi keshahihannya sudah dijamin 24 karat.

Rasanya juga bukan pada tempatnya lagi buat kita untuk kurang kerjaan meneliti ulang keshahihannya. Selain kapasitas kita memang bukan di bidang itu. Dan rasanya hampir semua ulama hadits sudah sepakat dengan ketelitian Al-Imam Muslim dalam masalah kritik hadits.

Mungkin kalau levelnya sekelas Al-Imam At-Tirmizy, sah-sah saja melakukan kritisi ulang. Tapi kalau cuma sekedar pengunjung perpustakaan biasa, lalu tiba-tiba menyatakan bahwa hadits dalam Shahih Bukhari atau Shahih Muslim ada yang tidak shahih, sambil mengaku-ngaku sebagai satu-satunya ahli hadits yang tersisa di zaman sekarang, rasanya kok agak berlebihan. Orang jawa bilang, kegeden rumongso.

Pengertian Hadits

Kalau kita buka dalam kitab-kitab penjelasan Shahih Muslim, misalnya Syarah Shahih Muslim yang disusun Al-Imam An-Nawawi yang terdiri dari 9 jilid tebal itu, maka kita akan menemukan beberapa kandungan hukum dalam hadits ini. Antara lain bahwa seorang pegawai diharamkan menerima hadiah.

Al-Imam An-Nawawi secara tegas menyebutkan bahwa latar belakang keharaman menerima hadiah baginya, karena menerima hadiah itu tidak lain kecuali sebuah pengkhianatan atas amanat yang dipikulkan di atas pundaknya.

Dan ketegasan itu karena hadits itu langsung menyebutkan bentuk hukumannya di neraka. Yaitu dia harus memanggul sendiri unta, sapi atau kambing yang bersuara masing-masing. Tentu pemanggulan ini merupakan beban berat baginya, selain juga berbentuk hinaan terhadap orang yang menerima hadiah karena dia menjawab jabatan tertentu.

Biasanya, bila ada suatu hadits yang melarang sesuatu sampai disebutkan bentuk siksaannya di neraka, berarti dosanya memang sangat berat.

Satu hal yang menarik adalah pada hakikatnya hukum menerima hadiah itu tidak haram. Bahkan Rasulullah SAW malah menganjurkan kita saling bertukar hadiah. Tapi masalahnya, sunnah nabi itu sering jadi salah tempat, terutama bila terkait dengan jabatan yang dibebankan kepada seseorang.

Kalau dahulu orang yang bisa disogok itu adalah petugas zakat. Makanya hadits ini hanya bercerita seputar petugas zakat saja. Sedangkan pejabat resmi seperti Gubernur dan sejenisnya, tidak pernah diceritakan menerima sogokan. Bukan apa-apa, karena syarat untuk menjadi Gubernur atau pejabat tinggi di masa Rasulullah SAW dan khulafurrasyidin adalah orang yang paling taqwa, yang nyaris tidak doyan duit. Seperti yang telah kami ceritakan sebelumnya tentang seorang Gubernur HImsh yang hanya punya baju satu-satunya yang melekat di badan.

Di zaman sekarang, begitu banyak orang yang imannyatidak setinggi iman para shahabat, tapitelah menjabat jabatan yang amat penting, terkait dengan amanah umat.

Tambah lagi, di zaman sekarang ini ada perwakilan rakyat, yang niat awalnya mewakili kepentingan rakyat. Sayangnyadalam implementasinya, malah banyak yang hidup dari rakyattapi untuk kepentingan pribadi sendiri, serta hidupmewah bergelimang harta.

Sehingga posisi wakil rakyat malah jadi rebutan, alih-alih mewakili rakyat, yang terjadi adalah jual beli katebelece, negosiasi hukum dan undang-undang, jadi backing kasus tertentu, memalak para pengusaha sebelum jadi wakil rakyat, tapi kemudian gantian harus kong kalikong dengan penguasaha itu. Siapa memanfaatkan dan siapa yang dimanfaatkan.

Hadiah Buat Pejabat dan Wakil Rakyat

Maka meski hadits itu tidak bicara tentang wakil rakyat, tapi dalam hal ini sama saja, apakah kapasitasnyasebagai pegawai, pejabat atau wakil rakyat, maka hukum menerima'hadiah' menjadi haram dan diancam dengan dosa besar. Sebab hadiah itu bisa diasumsikan sebagai sogokan, korupsi, upeti dan pemberian haram yang akan membuatnya mengkhianati amanatnya.

Mungkin ada seorang pejabat yang bisa tegas memegang amanah, yaitu meski telah menerima 'hadiah', tapi kebijakannya tidak berubah. Sebagai satu dua kasus, memang hal itu bisa saja terjadi. Akan tetapi kita juga harus belajar dari pengalaman para shahabat Nabi seperti yang tercantum di dalam hadits ini.

Maksudnya, yang diceritakan menerima hadiah itu justru shahabat nabi, yang kapasitas iman mereka jauh di atas kita. Sementara iman kita ini tidak ada seujung kuku dari kualitas iman para shahabat. Tapi, dengan kualitas iman para shahabat itu, Rasulullah SAW tetap melarang mereka dari menerima hadiah.

Padahal boleh jadi meski sudah menerima hadiah, para shahabat itu tidak akan mengkhianati amanahnya. Namanya juga shahabat. Tapi biar bagaimana pun shahabat nabi juga manusia. Dan kedudukan kualitas iman kita -harus kita akui- jauh di bawah mereka. Maka dari pada tergoda dari 'hadiah-hadiah' itu, sebaiknya tidak diterima. Tidak peduli yang memberi itu mau tersinggung atau tidak, sebutkan saja bahwa sebagai pejabat atau wakil rakyat, kita diharamkan menerima hadiah.

Siapa yang melarang?

Yang melarang adalah nabi kita Muhammad SAW, yang setiap hari namanya kita sebut-sebut dalam syahadat. Mohon maaf, orang yang setiap hari namanya saya sebut dalam syahadat itu telah melarang saya dari menerima hadiah dan pemberian ini, titik. Nah, begitu mestinya posisi tegar seorang wakil rakyat atau pejabat.

Beda Pejabat dan Bukan Pejabat

Hadits ini juga menegaskan perbedaan hadiah yang haram dan yang halal. Hadiah yang haram adalah hadiah yang diberikan kepada pejabat, penguasa, atau wakil rakyat dan seterusnya. Sedangkan yang halal adalah hadiah yang selain itu. Digambarkan tegas dalam hadits ini bahwa seseorang duduk di rumahnya, apakah dia akan menerima hadiah?

Maksudnya tentu bukan pejabat yang sedang ada di dalam rumahnya, tetapi maksud dari seseoang berada di rumah, artinya dia bukan pejabat tetapi rakyat biasa. Maka istilah buat seorang pegawai yang dipecat adalah 'dirumahkan'.

Sebenarnya istilah 'dirumahkan'ini adalah penghalusan bahasa saja, tapi intinya dia kan bukan pejabat, tidak punya kekuasaan, wewenang, atau otoritas. Lalu pejabat yang dirumahkan itu apa gunanya?

Makanya istilah yang dipakai hadits ini menarik, yaitu bila seseorang berada di rumahnya, artinya seseorang tidak memegang jabatan tertentu, tidak punya wewenang, tidak punya otoritas, tidak punya hak untuk mengatur anggaran ini dan itu, tidak punya hak untuk memberikan izin dan seterusnya, apakah masih akan ada yang memberinya hadiah?

Jangankan hadiah, gaji pun mungkin sudah tidak dapat lagi. Namanya saja sudah dirumahkan.

Jadi hadits ini memberi kesimpulan sederhana, bahwa pada hakikatnya hadiah itu haram diterima oleh seorang pejabat, apakah dia bupati, gubernur, wakil rakyat, atau apapun jabatan yang lainnya.

Sebab negara telah menjamin kehidupannya, maka tidak layak lagi bagi seorang pejabat yang diberi amanah di pundaknya, untuk menerima upeti dari sana dan sini. Karena pada hakikatnya upeti itu harta yang haram, yang akan menyusahkan dirinya saja nanti di pintu akhirat.

Dan seorang muslim pantang menerima harta haram yang hanya akan menyeretnya dan keluarganya ke dalam neraka yang pedih. Buat apa jadi wakil rakyat tapi akhirnya harus masuk neraka karena memakan harta yang haram. Mendingan jadi rakyat biasa, meski miskin, kere, jarang kenyang, berdesakan di dalam angkutan, tapi peluang masuk surganya lebih besar. Bukan begitu?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Comments

Popular posts from this blog

Jodoh dan Kedewasaan Kita

Update from empowr

Jadilah Seperti Ikan Di Air Bening Yang Tenang