Posts

Showing posts from December, 2007

Apakah Ibu Tiri Mahram untuk Suami

Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh, Semoga Allah SWT selalu membimbing kita untuk menta'atinya dan Sholawat serta salam untuk Tauladan kita Rosulullah SAW, Singkat saja pertanyaannya ustadz.. Setelah ibu kandung saya meninggal, ayah saya menikah lagi yang berarti saya punya seorang ibu tiri, nah apakah suami saya batal wudhu'nya apabila bersentuhan dengan ibu tiri saya? Terimakasih Ustadz atas penjelasannya. Wassalamu'alaikum. Ibrff Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kalau seandainya anda laki-laki, maka ibu tiri anda menjadi mahram anda secara muabbad. Atau kalau menggunakan istilah yang anda pakai, anda tidak batal dengan ibu tiri anda. Dalilnya adalah firman Allah SWT: Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan . (QS. An-Nisa': 22) Tetapi karena anda perempuan, dan anda pu