Pembagian Harta Warisan

Assalamu'allaikum wr. wb.

Kami 7 anak yang mendapat wasiat dari almarhum
orang tua kami tentang pembagian harta waris, bahwa harta waris tersebut harus
dibagi rata untuk tiap-tiap anak. Kami mempunyai saudara di luar dari pernikahan
almarhum Bapak dan Ibu kami {anak dari ibu, ibu menikah dengan bapak dalam
keadaan Janda beranak satu} yang juga menuntut hak dari harta waris tersebut.

Tapi dalam wasiat almarhum bapak, saudara kami
tersebut tidak disebut dalam pembagian harta waris dan juga almarhum Bapak tidak
rela bila sebagian harta waris itu diberikan kepada saudara kami itu.

Bagaimana hal ini dilihat dari sudut agama dan
hukum yang berlaku di Indonesia, Pak Ustadz? Tolong ini penting sekali buat kami.
Terima kasih.

Wassalamu'allaikum wr. wb.

Yuniard Parinussa

Jawaban

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,

Yang mendapatkan warisan hanyalah anak kandung dari
almarhum yang meninggal dunia. Adapun anak tiri, seperti anak isteri dari mantan
suaminya, tentu bukan termasuk ahli waris. Sehingga tanpa ada wasiat yang
melarang anak tiri itu menerima harta, secara hukum waris memang tidak
mendapatkan hak warisan apa-apa.

Anak itu mendapatkan warisan dari ayah kandungnya
bila wafat, atau dari ibunya bila beliau wafat. Tapi tidak menerima warisan dari
orang yang bukan ayah atau ibu kandungnya.

Maka yang mendapatkan warisan dari alamarhum ayah
anda hanyalah isteri dan anak-anaknya. Dalam hal ini, bila ada anak laki-laki,
maka saudara-saudara alamarhum ayah tidak mendapatkan warisan karena terhijab
dengan adanya anak laki-laki.

Khusus untuk isteri almarhum, bila jumlahnya ada
dua atau lebih, sedangkan pada saat almarhum wafat, status mereka masih hidup
sebagai isteri sah, maka semuanya mendapat 1/8 atau 12,5% dari total harta yang
diwarisakan.

Kalau jumlah isterinya hanya 1 orang saja, maka 1/8
itu untuk dirinya sendiri. Tapi kalau jumlah 2 orang misalnya, maka 1/8 itu
dibagi dua, jadi masing-masing mendapat 1/16 atau 6,75%.

Sedangkan hak untuk anak-anak almarhum, sisa dari
yang sudah diambil 1/8-nya itu. Yaitu 7/8 bagian atau 87,5% dari total harta.

Karena anak-anak almarhum ada yang laki-laki dan
juga perempuan, Allah SWT langsung menetapkan bahwa bagian anak laki-laki 2 kali
lipat besarnya dari bagian anak perempuan. Sayang sekali Anda tidak menyebutkan
berapa jumlah anak laki dan berapa jumlah anak perempuan. Jadi kami tidak bisa
membagikannya.

Tapi sekedar untuk mendekatkan masalah, anggaplah
dari tujuh bersaudara itu ada yang laki-laki satu orang. Maka harta itu bukan
dibagi tujuh sama besar, tapi dibagi 8 sama besar. Dan anak laki-laki akan
mendapat 2 bagian. Sedangkan anak perempuan mendapat 1 bagian.

Misalnya sisa harta yang 7/8 itu nilai nominalnya 8
milyar, maka anak laki-laki mendapat 2 milyar, sedangkan anak perempuan
masing-masing mendapat 1 milyar.

Bila Tidak Ada Anak Laki

Namun penghitungan ini akan berubah bila almarhum
tidak punya anak laki-laki. Yaitu pada terbukanya hijab untuk saudara almarhum
dan jatah untuk 7 orang anak perempuan.

Ketujuh anak perempuan itu hanya mendapat 2/3 dari
total harta, sedangkan isteri almarhum berdua tadi sudah mendapat 1/8 dari total
harta. Tentu harta ini masih bersisa, bukan?

Berapa sisanya dan untuk siapa?

Sisanya adalah 1 - = 1- = 1-
19/24 = 5/24.

Jadi 5/24 bagian dari harta almarhum itu jatuh
kepada para ashabah, yang dalam hal ini saudara-suadara almarhum. Tentunya
dengan ketentuan bahwa yang laki-laki mendapat 2 kali lebih besar dari yang
perempuan.

Wallahu a'lam bishshawab, wasssalamu 'alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.


Comments

Popular posts from this blog

Jodoh dan Kedewasaan Kita

Update from empowr

Jadilah Seperti Ikan Di Air Bening Yang Tenang