Tradisi Warisan Keilmuwan Al-azhar “Menyorot Talaqqi Lebih Dekat”

Ide Pemikiran untuk menulis ini muncul ketika aku mengikuti talaqqi Qawa'idh Fiqhiyah dengan DR. 'Athiyah abd al-maujud menggunakan kitab Al-Asybah wa AnNazhair di madhyafah. Dipermulaan kitab ini didahului dengan biografi penulis yaitu Imam Jalaluddin As-Suyuti  (baca: imam pembesar dalam mazhab Syafi'i). Paragraf demi paragraf, alinea demi alinea  kubaca hingga sampailah pada perjalanannya menuntut ilmu. Imam Suyuti menguasai berbagai disiplin ilmu yang diserap lansung dari Pakar keilmuwan tersebut. Aku terkagum, keilmuwan yang sangat kuat, kokoh dan  memukau hasil bentukkan Talaqqi warisan ulama yang melintasi berbagai zaman dan peradaban. Hingga sampai detik ini warisan itu dapat sedikit kurasakan.

Talaqqi dan urgensinya

Sebelum melangkah lebih jauh, ada baiknya kita mengetahui mafhum talaqqi dan apa hukum talaqqi bagi penuntut ilmu. Talaqqi merupakan konsep belajar (baca: ta'allum) dengan para ulama atau ahlul 'ilm secara langsung (baca: face to face).  Adapun hukumnya bagi penuntut ilmu adalah wajib. Dalam Al-qur'an ditegaskan: "…bertanyalah Ahl Az-Zikr jika kamu tidak mengetahui." [1] Rosulullah bersabda : "Orang 'Alim dan Muta'allim (penuntut ilmu) itu sama (berkongsi) dari sudut kebaikan."[2] "Jadilah orang yang berilmu ('Alim), atau orang yang belajar (muta'allim) atau (sami)'orang yang mendengar (dalam majlis ilmu tersebut)".[3]

Jadi apapun ilmu yang di pelajari maka wajib memiliki guru yang ahli dalam ilmu tersebut, terlebih ilmu agama. Karena ditakutkan akan terjadi kesalahpahaman dalam memahami buku karangan seorang ulama, apalagi buku karangan ulama terdahulu (baca: turats), sehingga berkata dengan hawa nafsu, sesat dan menyesatkan. Bahkan bisa menjadi fitnah bagi si pengarang buku disebabkan salah tafsir si pembaca. Seperti aroma yang tercium  dalam keblingeran memahami islam dan teks-teks Al-qur'an dan Sunnah ala kaum sepilis (baca: sekularis,pluralis,liberalis) yang menjilat hasil pemahaman orientalis yang tidak mempelajari islam dengan metode talaqqi. Dan ini yang sedang menjangkiti sebagian institusi-institusi pendidikan islam di Indonesia dan Negara lainnya.

Metode talaqqi merupakan metode yang sangat urgen dalam pentransferan ilmu agama. Karena islam tidak disampaikan secara sembarangan dan asal-asalan. Al-qur'an turun berangsur-angsur, bertahap, tidak langsung turun dalam bentuk Mushaf. Bahkan Nabi Muhammad SAW pun talaqqi pada malaikat Jibril pada fase kenabian.

Tradisi isnad dan ijazah dalam Talaqqi

Salah satu ciri dalam metode pengajaran talaqqi adalah sanad. Pada asalnya, istilah sanad atau isnad hanya digunakan dalam bidang ilmu hadith (Mustolah Hadith) yang merujuk kepada hubungan antara perawi dengan perawi sebelumnya pada setiap tingkatan yang berakhir kepada Rasulullah -Shollallahu 'alaihi wasallam- pada matan hadithnya (chain of narration). Namun, jika kita merujuk kepada lafadz Sanad itu sendiri dari segi bahasa, maka penggunaannya sangat luas. Dalam Lisan Al-Arab misalnya disebutkan:

"Isnad dari sudut bahasa terambil dari fi'il "asnada" (yaitu menyandarkan) seperti dalam perkataan mereka: Saya sandarkan perkataan ini kepada si fulan. Artinya, menyandarkan sandaran, yang mana ia diangkatkan kepada yang berkata. Maka menyandarkan perkataan berarti mengangkatkan perkataan (mengembalikan perkataan kepada orang yang berkata dengan perkataan tersebut)".

Jadi, metode isnad tidak terbatas pada bidang ilmu hadits. Karena tradisi pewarisan atau transfer keilmuwan islam dengan metode sanad telah berkembang ke berbagai bidang keilmuwan. Dan yang paling kentara adalah sanad talaqqi dalam aqidah dan mazhab fikih yang sampai saat ini di lestarikan oleh ulama dan universitas Al-azhar Asy-Syarif. Hal inilah yang mengapa Al-azhar menjadi sumber ilmu keislaman selama berabad-abad. Karena manhaj yang di gunakan adalah manhaj shahih talaqqi yang memiliki sanad yang jelas dan sangat sistematis. Sehingga sarjana yang menetas dari Al-azhar adalah tidak hanya ahli akademis semata tapi juga alim.

Sanad ini sangat penting, dan merupakan salah satu kebanggaan islam dan umat. Karena sanad inilah Al-qur'an dan sunah Nabawiyah terjaga dari distorsi kaum kafir dan munafik. Karena sanad inilah warisan nabi tak dapat diputar balikkan. Ibnul Mubarak berkata :"Sanad merupakan bagian dari agama, kalaulah bukan karena sanad, maka pasti akan bisa berkata siapa saja yang mau dengan apa saja yang diinginkannya."[4] Dikatakan juga: "permisalan orang yang ingin mengetahui perkara agamanya tanpa sanad, seperti orang yang menaiki suthuh (baca: atap atau bagian atas) sebuah rumah tanpa tangga"

Selain sanad, ciri dalam manhaj pengajaran talaqqi adalah ijazah. Ijazah ada yang secara tertulis dan ada yang hanya dengan lisan. Memberikan ijazah sangat penting. Menimbang agar tak terjadinya penipuan dan dusta dalam penyandaran seseorang. Apalagi untuk zaman sekarang yang penuh kedustaan, ijazah secara tertulis wajib hukumnya.

Tradisi ijazah ini pernah dipraktekkan oleh Nabi SAW ketika memberikan ijazah (baca: secara lisan) kepada beberapa Sahabat ra. dalam keahlian tertentu. Seperti keahlian sahabat di bidang Al-Qur'an. Rosulullah SAW bersabda : 

Maksudnya: "Ambillah Al-Qur'an dari empat orang. Yaitu, dari Abdillah ibn Mas'ud r.a., Saidina Salim r.a., Saidina Mu'az r.a. dan Saidina Ubai bin Ka'ab r.a.".[5] Dan masih banyak contoh lainnya.

Keunggulan Talaqqi

Berikut beberapa keunggulan jika aktif talaqqi:

  1. Bertemu dengan para ulama yang rabbani dan mendapatkan kesempatan menghadiri riyaadhul jannah (baca: taman-taman surga) dan berkahnya.
  2. Menguasai bahasa arab lebih baik dan mengetahui maksud istilah-istilah yang biasa digunakan oleh para ulama zaman dahulu dan sekarang, sehingganya tidak salah dalam memahami ilmu syariat.
  3. Terbangunnya sebuah malakah ilmiah (intellectual quotient) yang baik.
  4. Memperpendek waktu dalam belajar.
  5. Membantu dalam pendidikan formal di kampus.

[1] QS. AN-Nahl : 43

[2] Hadith riwayat Imam Abu Umar An-Namri Al-Qurtubi dengan sanadnya dalam kitab Jami'e Bayan Al-Ilm wa Fahdlihi: 1/69-71

[3] Hadith riwayat Imam Al-Baihaqi

[4] Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Muqoddimah kitab Shahihnya 1/47 no:32

[5] Hadith riwayat Al-Bukhari dan Muslim.

Penulis: Muhammad Rakhmat Alam

Mahasiswa Univ.  Al-azhar, jurusan Syari'ah wal Qonun


Comments

Popular posts from this blog

Early (big) news for 2020

Database Kitab Hadist Bukhari Online : http://ummulhadits.org/

Hak Warisan Pria dan Wanita Dua Banding Satu, Adilkah?