Posts

Showing posts with the label Fiqh Kontemporer

Haramkah Uang Rupiah Kita?

Image
Jumat, 11 Apr 08 08:31 WIB Kirim teman Assalamualaikum wr wb. Ustadz yang di rahmati Alloh, Dalam Al-quran dan Hadist banyak menyebut uang Dinar (emas) dan Dirham (perak). Apakah uang rupiah yang kita gunakan jual-beli sekarang dapat menggantikan fungsi dari Dinar dan Dirham? Sepengetahuan saya uang rupiah terus menerus di cetak sehingga nilainya terhadap barang riil terus menurun dan tidak naik lagi.Contohnya harga kambing Zaman Rosulullah 1-2 Dinar emas sampai sekarang masih sama 1 Dinar emas = Rp1, 2 jt(kurs 10 April 2008). Sedangkan dalam rupiah 1972 = Rp8000 sekarang Rp1, 2 jt. Ridhan-revan Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Uang dinar dan dirham memang perlu sekali untuk dikembalikan fungsinya, mengingat bahaya dan kerugian kalau kita masih saja bertahan dengan uang kertas buatan sistem yahudi itu. Namun tentu saja caranya bukan dengan main haramkan begitu saja, tanpa memberikan wawasan sebagai pondasi dasarnya. Selain itu kita juga butuh SDM,...

Kehalalan Alkohol?

Sabtu, 12 Apr 08 06:18 WIB Kirim teman Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Terkait dengan pertanyaan dan jawaban mengenai fatwa kehalalan alkohol 0, 5%, bagaimana dengan bir bintang yang 0% alkohol? Apakah jika minuman tersebut tidak memabukkan maka menjadi halal? Karena setau saya bir bintang 0% alkohol tidak halal. Sha Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Benar sekali, apabila suatu minuman tidak memabukkan, maka minuman itu bukan khamar. Dan kalau bukan khamar, jelas saja tidak haram. Tapi urusannya beda dengan Bir Bintang, sebab kami tidak pernah mengatakannya halal hanya lantaran kandungan Alkoholnya diklaim sudah 0%. Justru pihak yang menyamakan antara Alkohol dengan khamar harus putar otak, kalau melihat fenomena Bir Bintang. Sebab mereka sudah terlanjur bilang bahwa Alkohol adalah khamar. Maka ketika produsen Bir Bintang mengklaim bahwa produk mereka bebas Alkohol, kalau pakai logika itu, seharusnya dianggap halal. Apalagi kalau...

Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol

Jumat, 11 Apr 08 09:57 WIB Kirim teman Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuhu. Ustadz, Bagaimana tanggapan ustadz tentang fatwa Dr.Yusuf Qordhowi tentang halalnya minuman beralkohol yang berkadar 0.5%? Apa landasan beliau? Bukankah ada hadits yang menyebutkan bahwa minuman yang memabukan baik sedikit atau banyak tetap haram. Terima kasih atas jawabannya. NK Jawaban Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Sebenarnya Syeikh Al-Qaradawi bukan menghalalkan khamar. Yang beliau sebutkan adalah kadar maksimal Alkohol yang masih bisa ditolelir dalam suatu obat atau makanan. Dan tidak ada yang salah dalam masalah ini. Bahkan LPPOM MUI malah lebih longgar ketika memberikan batasan, mereka menyebut kadar nilai 2%, jauh lebih banyak dari yang disebutkan oleh Al-Qaradawi. Bukankah Banyak dan Sedikit Tetap Haram? Benar sekali bahwa banyak atau sedikit tetap haram, tetapi kita harus perhatikan dulu, yang disebut banyak atau sedikit itu apanya? Bukan kadar Alkoho...

Hukum Pejabat yang menerima Hadiah

Image
Assalamu'alaikum wr wb Ust.. Saya mau nanya penjelasan Hadits ini dan konteksnya dengan perilaku pejabat, aleg maupun PNS sekarang.. Hadis riwayat Abu Humaid As-Saidi radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam menugaskan seorang lelaki dari suku Asad yang bernama Ibnu Lutbiah Amru serta Ibnu Abu Umar untuk memungut zakat. Ketika telah tiba kembali, ia berkata: Inilah pungutan zakat itu aku serahkan kepadamu, sedangkan ini untukku yang dihadiahkan kepadaku. Lalu berdirilah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam di atas mimbar kemudian memanjatkan pujian kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: Apakah yang terjadi dengan seorang petugas yang aku utus kemudian dia kembali dengan mengatakan: Ini aku serahkan kepadamu dan ini dihadiahkan kepadaku! Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya sehingga dia bisa melihat apakah dia akan diberikan hadiah atau tidak. Demi Tuhan Yang jiwa Muhammad berada dalam tangan-Nya! Tidak seorang p...